Pasal 21
BAB 4 — TATA UPACARA
Tata Lagu Kebangsaan INDONESIA Raya dalam upacara kenegaraan atau upacara resmi:
a. Apabila diperdengarkan dengan musik, maka Lagu Kebangsaan INDONESIA Raya dibunyikan lengkap satu kali;
b. Apabila dinyanyikan, maka dinyanyikan lengkap satu bait, yaitu bait pertama dengan dua kali ulangan;
c. Padi saat Lagu Kebangsaan INDONESIA Raya diperdengarkan, seluruh peserta upacara mengambil sikap sempurna dan memberikan penghormatan menurut keadaan setempat;
d. Pada waktu mengiringi pengibaran/penurunan bendera tidak dibenarkan dengan menggunakan musik dari tape recorder atau piringan;
e. Jika tidak ada korp musik/genderang dan atau sangkala, maka pengibaran/penurunan Bendera diringi dengan nyanyian bersama Lagu Kebangsaan INDONESIA Raya.
