PP
Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990 tentang KETENTUAN KEPROTOKOLAN MENGENAI TATA TEMPAT,...
Pasal 20
BAB 4 — TATA UPACARA
(1) Tata bendera dalam upacara bendera:
a. Bendera dikibarkan sampai saat matahari terbenam;
b. Tiang bendera didirikan di atas tanah di halaman depan gedung;
c. Penghormatan pada saat pengibaran atau penurunan bendera;
(2) Dalam acara kenegaraan atau acara resmi bukan upacara bendera, Bendera Kebangsaan Merah Putih dipasang pada sebuah tiang bendera dan diletakkan di sebelah kanan mimbar.
