Pasal 2
(1) Apabila Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
gacht untuk usaha pariwisata sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (5) huruf b, dalam jangka waktu 4 (empat)
tahun sejak saat impor atau perolehan:
- digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula; atau
- dipindahtangankan kepada pihak lain, Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang mendapatkan pengecualian dan/atau Pajak Pertambahan Nilai yang kurang dibayar atas impor atau perolehan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tersebut wajib dibayar.
(2) Pembayaran Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan/atau
Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan
sejak Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa gacht digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain.
(3) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan/atau Pajak Pertambahan Nilai yang terutang tersebut tidak atau kurang dibayar, Wajib Pajak dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
