PP
BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
- penetapan jenis Barang Kena Pajak selain kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah; dan
- tata cara pengecualian pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
