Pasal 1
(1) Barang Kena Pajak selain kendaraan bermotor dikenai
Pajak Penjualan atas Barang Mewah berdasarkan kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah. (21 Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 2Oo/o (dua puluh persen), merupakan kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, totan house, dan sejenisnya.
(3) Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain
kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 4Oo/o (empat puluh persen) merupakan:
- kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak; dan
- kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara. (41 Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 5oo/o (lima puluh persen), merupakan:
- kelompok pesawat udara selain yang disebut sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga; dan
- kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.
(5) Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain
kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 75o/o (tujuh puluh lima persen) merupakan kelompok kapal pesiar mewah berupa:
- kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum; dan
- yacht, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umrlm, atau usaha pariwisata.
Pasal 2 . .
SK No 051515 A
PRESIDEN
