PP
KESEHATAN REPRODUKSI
Pasal 9
BAB 3 — PELAYANAN KESEHATAN IBU
(1) Pelayanan kesehatan ibu yang diselenggarakan melalui
pendekatan promotif dan preventif dilakukan oleh tenaga kesehatan dan/atau tenaga nonkesehatan terlatih.
(2) Pelayanan . . .
(2) Pelayanan kesehatan ibu yang diselenggarakan melalui
pendekatan kuratif dan rehabilitatif harus dilakukan oleh tenaga kesehatan sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya.
