PP
KESEHATAN REPRODUKSI
Pasal 10
BAB 3 — PELAYANAN KESEHATAN IBU
(1) Dalam rangka menjamin kesehatan ibu, pasangan yang
sah mempunyai peran untuk meningkatkan kesehatan ibu secara optimal.
(2) Peran pasangan yang sah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
mendukung ibu dalam merencanakan keluarga;
aktif dalam penggunaan kontrasepsi;
memperhatikan kesehatan ibu hamil;
memastikan persalinan yang aman oleh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan;
membantu setelah bayi lahir;
mengasuh dan mendidik anak secara aktif;
tidak melakukan kekerasan dalam rumah tangga; dan
mencegah infeksi menular seksual termasuk Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS).
Bagian Kedua
Pelayanan Kesehatan Reproduksi Remaja
