PP
KESEHATAN REPRODUKSI
Pasal 8
BAB 3 — PELAYANAN KESEHATAN IBU
(1) Setiap perempuan berhak mendapatkan pelayanan
kesehatan ibu untuk mencapai hidup sehat dan mampu melahirkan generasi yang sehat dan berkualitas serta mengurangi angka kematian ibu.
(2) Pelayanan kesehatan ibu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan sedini mungkin dimulai dari masa remaja sesuai dengan perkembangan mental dan fisik.
(3) Pelayanan kesehatan ibu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diselenggarakan melalui:
- Pelayanan Kesehatan Reproduksi Remaja;
- Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Hamil, Persalinan, dan Sesudah Melahirkan;
- pengaturan kehamilan, pelayanan kontrasepsi dan kesehatan seksual; dan
- Pelayanan Kesehatan Sistem Reproduksi.
(4) Pelayanan kesehatan ibu sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilaksanakan melalui pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
