PP
KESEHATAN REPRODUKSI
Pasal 51
BAB 7 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota dapat
mengambil tindakan administratif terhadap tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 31, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 39, Pasal 40 ayat (4), Pasal 43 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 44, dan Pasal 46 sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berupa:
teguran tertulis;
denda administratif;
pencabutan izin sementara; dan/atau
pencabutan izin tetap.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan
sanksi administrasi diatur dengan Peraturan Menteri.
