PP
KESEHATAN REPRODUKSI
Pasal 52
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Juli 2014
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Juli 2014
,
ttd.
