PP
KESEHATAN REPRODUKSI
Pasal 50
BAB 7 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota melakukan
pengawasan terhadap setiap penyelenggara pelayanan kesehatan reproduksi.
(2) Menteri . . .
(2) Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota dalam
melaksanakan pengawasan dapat mengikutsertakan organisasi profesi dan asosiasi bidang kesehatan yang terkait.
