Pasal 49
BAB 7 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48
ditujukan untuk:
memenuhi kebutuhan setiap orang dalam memperoleh akses pelayanan Kesehatan Reproduksi;
menggerakkan dan melaksanakan pelayanan Kesehatan Reproduksi;
memfasilitasi dan menyelenggarakan pelayanan kesehatan;
memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan reproduksi sesuai dengan standar dan persyaratan; dan
melindungi masyarakat terhadap segala kemungkinan yang dapat menimbulkan bahaya dan kesehatan dalam pelayanan kesehatan reproduksi.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan melalui:
komunikasi, informasi, edukasi, dan pemberdayaan masyarakat;
pendayagunaan tenaga kesehatan; dan
dukungan pendanaan.
Bagian Kedua
Pengawasan
