PP
KESEHATAN REPRODUKSI
Pasal 48
BAB 7 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota melakukan pembinaan terhadap setiap penyelenggara kegiatan yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan ibu, aborsi atas indikasi kedaruratan medis dan perkosaan, dan Reproduksi dengan Bantuan atau Kehamilan di Luar Cara Alamiah.
