PP
KESEHATAN REPRODUKSI
Pasal 47
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pendanaan Kesehatan Reproduksi dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau sumber lain yang sah yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesatu
Pembinaan
