PP
KESEHATAN REPRODUKSI
Pasal 46
BAB 5 — REPRODUKSI DENGAN BANTUAN ATAU KEHAMILAN
(1) Setiap fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan
pelayanan Reproduksi dengan Bantuan atau Kehamilan di Luar Cara Alamiah wajib membuat pencatatan dan pelaporan kepada dinas kesehatan kabupaten/kota dengan tembusan dinas kesehatan provinsi.
(2) Setiap pencatatan dan pelaporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PENDANAAN
