PP
KESEHATAN REPRODUKSI
Pasal 45
BAB 5 — REPRODUKSI DENGAN BANTUAN ATAU KEHAMILAN
(1) Pelayanan Reproduksi dengan Bantuan atau Kehamilan
di Luar Cara Alamiah harus dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan yang memenuhi persyaratan, standar, dan memiliki izin dari Menteri.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan
standar fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
