PP
KESEHATAN REPRODUKSI
Pasal 44
BAB 5 — REPRODUKSI DENGAN BANTUAN ATAU KEHAMILAN
Reproduksi dengan Bantuan atau Kehamilan di Luar Cara Alamiah dilarang untuk tujuan memilih jenis kelamin anak yang akan dilahirkan kecuali dalam hal pemilihan jenis kelamin untuk anak kedua dan selanjutnya.
