Pasal 43
BAB 5 — REPRODUKSI DENGAN BANTUAN ATAU KEHAMILAN
(1) Kelebihan embrio hasil pembuahan di luar tubuh
manusia (ferlilisasi invitro) yang tidak ditanamkan pada rahim harus disimpan sampai lahirnya bayi hasil Reproduksi dengan Bantuan atau Kehamilan di Luar Cara Alamiah.
(2) Penyimpanan . . .
(2) Penyimpanan kelebihan embrio sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat diperpanjang setiap 1 (satu) tahun atas keinginan pasangan suami istri untuk kepentingan kehamilan berikutnya.
(3) Kelebihan embrio sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilarang ditanam pada:
rahim ibu jika ayah embrio meninggal atau bercerai; atau
rahim perempuan lain.
(4) Dalam hal pasangan suami istri pemiliknya tidak
memperpanjang masa simpan kelebihan embrio, fasilitas pelayanan kesehatan penyelenggara Reproduksi dengan Bantuan atau Kehamilan di Luar Cara Alamiah harus memusnahkan kelebihan embrio.
