Pasal 42
BAB 5 — REPRODUKSI DENGAN BANTUAN ATAU KEHAMILAN
(1) Pelayanan Reproduksi dengan Bantuan atau Kehamilan
di Luar Cara Alamiah harus didahului dengan konseling dan persetujuan tindakan kedokteran (informed consent).
(2) Konseling dan persetujuan tindakan kedokteran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pengelolaan lebih lanjut terhadap kelebihan embrio.
(3) Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
dilakukan sebelum dan sesudah mendapatkan pelayanan Reproduksi dengan Bantuan atau Kehamilan di Luar Cara Alamiah.
(4) Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh tenaga yang memiliki kompetensi dan kewenangan.
(5) Persetujuan tindakan kedokteran (informed consent)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
