PP
KESEHATAN REPRODUKSI
Pasal 41
BAB 5 — REPRODUKSI DENGAN BANTUAN ATAU KEHAMILAN
Pasangan suami isteri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 39 ayat (1) yang ingin menggunakan pelayanan
Reproduksi dengan Bantuan atau Kehamilan di Luar Cara Alamiah harus memenuhi persyaratan meliputi:
telah dilakukan pengelolaan infertilitas dengan tepat;
terdapat indikasi medis;
memahami prosedur konsepsi buatan secara umum;
mampu . . .
- mampu/cakap memberikan persetujuan tindakan kedokteran (informed consent);
- mampu membiayai prosedur yang dijalani;
- mampu membiayai persalinan dan membesarkan bayinya; dan
- cakap secara mental.
