Pasal 40
BAB 5 — REPRODUKSI DENGAN BANTUAN ATAU KEHAMILAN
(1) Reproduksi dengan Bantuan atau Kehamilan di Luar
Cara Alamiah hanya dapat dilakukan pada pasangan suami isteri yang terikat perkawinan yang sah dan mengalami ketidaksuburan atau infertilitas untuk memperoleh keturunan.
(2) Reproduksi dengan Bantuan atau Kehamilan di Luar
Cara Alamiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menggunakan hasil pembuahan sperma dan ovum yang berasal dari suami istri yang bersangkutan dan ditanamkan dalam rahim istri dari mana ovum berasal.
(3) Reproduksi dengan Bantuan atau Kehamilan di Luar
Cara Alamiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak bertentangan dengan norma agama.
(4) Reproduksi dengan Bantuan atau Kehamilan di Luar
Cara Alamiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai kompetensi dan kewenangan.
