PP
KESEHATAN REPRODUKSI
Pasal 39
BAB 4 — INDIKASI KEDARURATAN MEDIS DAN
(1) Setiap pelaksanaan aborsi wajib dilaporkan kepada
kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dengan tembusan kepala dinas kesehatan provinsi.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan.
