Pasal 38
BAB 4 — INDIKASI KEDARURATAN MEDIS DAN
(1) Dalam hal korban perkosaan memutuskan
membatalkan keinginan untuk melakukan aborsi setelah mendapatkan informasi mengenai aborsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) huruf d atau tidak memenuhi ketentuan untuk dilakukan tindakan aborsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2), korban perkosaan dapat diberikan pendampingan oleh konselor selama masa kehamilan.
(2) Anak yang dilahirkan dari ibu korban perkosaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diasuh oleh keluarga.
(3) Dalam hal keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menolak untuk mengasuh anak yang dilahirkan dari
korban perkosaan, anak menjadi anak asuh yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
