PP
KESEHATAN REPRODUKSI
Pasal 34
BAB 4 — INDIKASI KEDARURATAN MEDIS DAN
(1) Kehamilan akibat perkosaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b merupakan kehamilan hasil hubungan seksual tanpa adanya persetujuan dari pihak perempuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kehamilan akibat perkosaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dibuktikan dengan:
- usia kehamilan sesuai dengan kejadian perkosaan, yang dinyatakan oleh surat keterangan dokter; dan
- keterangan penyidik, psikolog, dan/atau ahli lain mengenai adanya dugaan perkosaan.
Bagian Keempat
Penyelenggaraan Aborsi
