PP
KESEHATAN REPRODUKSI
Pasal 33
BAB 4 — INDIKASI KEDARURATAN MEDIS DAN
(1) Penentuan adanya indikasi kedaruratan medis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dilakukan oleh tim kelayakan aborsi.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
terdiri dari 2 (dua) orang tenaga kesehatan yang diketuai oleh dokter yang memiliki kompetensi dan kewenangan.
(3) Dalam . . .
(3) Dalam menentukan indikasi kedaruratan medis, tim
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar.
(4) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membuat surat keterangan kelayakan aborsi.
Bagian Ketiga
Indikasi Perkosaan
