PP
KESEHATAN REPRODUKSI
Pasal 32
BAB 4 — INDIKASI KEDARURATAN MEDIS DAN
(1) Indikasi kedaruratan medis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a meliputi:
- kehamilan yang mengancam nyawa dan kesehatan ibu; dan/atau
- kehamilan yang mengancam nyawa dan kesehatan janin, termasuk yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan.
(2) Penanganan indikasi kedaruratan medis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan standar.
