PP
KESEHATAN REPRODUKSI
Pasal 31
BAB 4 — INDIKASI KEDARURATAN MEDIS DAN
(1) Tindakan aborsi hanya dapat dilakukan berdasarkan:
- indikasi . . .
- indikasi kedaruratan medis; atau
- kehamilan akibat perkosaan.
(2) Tindakan aborsi akibat perkosaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat dilakukan apabila usia kehamilan paling lama berusia 40 (empat puluh) hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir.
Bagian Kedua
Indikasi Kedaruratan Medis
