PP
KESEHATAN REPRODUKSI
Pasal 30
BAB 3 — PELAYANAN KESEHATAN IBU
(1) Setiap perempuan berhak atas Pelayanan Kesehatan
Sistem Reproduksi.
(2) Pelayanan Kesehatan Sistem Reproduksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk melindungi organ dan fungsi reproduksi agar terbebas dari gangguan, penyakit atau kecacatan pada perempuan.
(3) Pelayanan Kesehatan Sistem Reproduksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan tahapan siklus reproduksi perempuan sesuai standar.
Bagian Kesatu
Umum
