Pasal 29
BAB 3 — PELAYANAN KESEHATAN IBU
(1) Korban kekerasan seksual harus ditangani secara
multidisiplin dengan memperhatikan aspek hukum, keamanan dan keselamatan, serta kesehatan fisik, mental, dan seksual.
(2) Penanganan aspek hukum, keamanan dan keselamatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- upaya perlindungan dan penyelamatan korban;
- upaya forensik untuk pembuktian; dan
- identifikasi pelaku.
(3) Penanganan aspek kesehatan fisik, mental, dan seksual
pada korban kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
pemeriksaan fisik, mental, dan penunjang
pengobatan luka dan/atau cedera;
pencegahan dan/atau penanganan penyakit menular seksual;
pencegahan . . .
- pencegahan dan/atau penanganan kehamilan;
- terapi psikiatri dan psikoterapi; dan
- rehabilitasi psikososial.
(4) Ketentuan mengenai penanganan korban kekerasan
seksual dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kelima
Pelayanan Kesehatan Sistem Reproduksi
