Pasal 35
BAB 4 — INDIKASI KEDARURATAN MEDIS DAN
(1) Aborsi berdasarkan indikasi kedaruratan medis dan
kehamilan akibat perkosaan harus dilakukan dengan aman, bermutu, dan bertanggung jawab.
(2) Praktik aborsi yang aman, bermutu, dan bertanggung
jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
dilakukan oleh dokter sesuai dengan standar;
dilakukan . . .
dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Menteri;
atas permintaan atau persetujuan perempuan hamil yang bersangkutan;
dengan izin suami, kecuali korban perkosaan;
tidak diskriminatif; dan
tidak mengutamakan imbalan materi.
(3) Dalam hal perempuan hamil sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf c tidak dapat memberikan persetujuan, persetujuan aborsi dapat diberikan oleh keluarga yang bersangkutan.
(4) Dalam hal suami tidak dapat dihubungi, izin
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diberikan oleh keluarga yang bersangkutan.
