PP
KESEHATAN REPRODUKSI
Pasal 27
BAB 3 — PELAYANAN KESEHATAN IBU
(1) Pelayanan Kesehatan Seksual diberikan melalui:
- keterampilan . . .
- keterampilan sosial;
- komunikasi, informasi, dan edukasi;
- konseling;
- pengobatan; dan
- perawatan.
(2) Pelayanan Kesehatan Seksual sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan secara terpadu oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan.
