PP
KESEHATAN REPRODUKSI
Pasal 26
BAB 3 — PELAYANAN KESEHATAN IBU
(1) Setiap perempuan berhak menjalani kehidupan seksual
yang sehat secara aman, tanpa paksaan dan diskriminasi, tanpa rasa takut, malu, dan rasa bersalah.
(2) Kehidupan seksual yang sehat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi kehidupan seksual yang:
- terbebas dari infeksi menular seksual;
- terbebas dari disfungsi dan gangguan orientasi seksual;
- terbebas dari kekerasan fisik dan mental;
- mampu mengatur kehamilan; dan
- sesuai dengan etika dan moralitas.
