PP
KESEHATAN REPRODUKSI
Pasal 25
BAB 3 — PELAYANAN KESEHATAN IBU
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pelayanan kontrasepsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24 diatur dengan Peraturan
Menteri.
