PP
KESEHATAN REPRODUKSI
Pasal 24
BAB 3 — PELAYANAN KESEHATAN IBU
(1) Pelayanan kontrasepsi darurat diberikan pada ibu yang
tidak terlindungi kontrasepsi atau korban perkosaan untuk mencegah kehamilan.
(2) Pemberian kontrasepsi darurat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus dilakukan oleh tenaga kesehatan sesuai standar.
