PP
KESEHATAN REPRODUKSI
Pasal 23
BAB 3 — PELAYANAN KESEHATAN IBU
(1) Setiap pasangan yang sah harus mendukung pilihan
metode kontrasepsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 ayat (1).
(2) Setiap pasangan yang sah harus berpartisipasi dalam
penggunaan metode kontrasepsi.
