PP
KESEHATAN REPRODUKSI
Pasal 22
BAB 3 — PELAYANAN KESEHATAN IBU
(1) Setiap orang berhak memilih metode kontrasepsi untuk
dirinya tanpa paksaan.
(2) Metode kontrasepsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sesuai pilihan pasangan suami istri dengan
mempertimbangkan usia, paritas, jumlah anak, kondisi kesehatan, dan norma agama.
(3) Metode kontrasepsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang berupa pelayanan kontrasepsi dengan Alat
Kontrasepsi Dalam Rahim (AKDR), Implant, dan Metode Operasi Wanita (MOW)/Metode Operasi Pria (MOP) harus dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan.
