PP
KESEHATAN REPRODUKSI
Pasal 21
BAB 3 — PELAYANAN KESEHATAN IBU
(1) Pelayanan kontrasepsi diselenggarakan oleh
Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
(2) Penyelenggaraan . . .
(2) Penyelenggaraan pelayanan kontrasepsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi penyediaan sumber daya manusia, logistik, pendanaan, dan alat kontrasepsi.
(3) Ketentuan mengenai penyediaan sumber daya manusia,
logistik, pendanaan, dan alat kontrasepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
