PP
KESEHATAN REPRODUKSI
Pasal 20
BAB 3 — PELAYANAN KESEHATAN IBU
(1) Setiap orang berhak mendapatkan komunikasi,
informasi, dan edukasi tentang keluarga berencana.
(2) Komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan kebutuhan berdasarkan siklus kehidupan manusia.
