PP
KESEHATAN REPRODUKSI
Pasal 19
BAB 3 — PELAYANAN KESEHATAN IBU
(1) Pelayanan pengaturan kehamilan dilakukan berupa
pemberian:
komunikasi, informasi, dan edukasi melalui penyuluhan; dan/atau
konseling.
(2) Pelayanan pengaturan kehamilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bertujuan membantu pasangan dalam mengambil keputusan tentang usia ideal untuk melahirkan, jumlah ideal anak, dan jarak ideal kelahiran anak.
(3) Pelayanan pengaturan kehamilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui penyelenggaraan program keluarga berencana.
