PP
KESEHATAN REPRODUKSI
Pasal 18
BAB 3 — PELAYANAN KESEHATAN IBU
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Pelayanan Kesehatan Masa Hamil, Persalinan, dan Pelayanan Kesehatan Masa Sesudah Melahirkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13,
Pasal 14, Pasal 16, dan Pasal 17 ayat (1) huruf a dan
huruf c diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian . . .
Bagian Keempat
Pelayanan Pengaturan Kehamilan, Kontrasepsi, dan Kesehatan Seksual
