Pasal 17
BAB 3 — PELAYANAN KESEHATAN IBU
(1) Pelayanan Kesehatan Masa Sesudah Melahirkan
meliputi:
pelayanan nifas;
pelayanan yang mendukung pemberian Air Susu Ibu Ekslusif; dan
pelayanan pola asuh anak dibawah 2 (dua) tahun.
(2) Pelayanan nifas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a diberikan berupa promosi kesehatan, deteksi dini gangguan kesehatan fisik dan mental, serta pencegahan dan penanganannya oleh tenaga kesehatan sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya.
(3) Pelayanan yang mendukung pemberian Air Susu Ibu
Ekslusif dan pola asuh anak dibawah 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c berupa pemberian informasi dan edukasi melalui penyuluhan, konseling, dan pendampingan.
(4) Pelayanan yang mendukung pemberian Air Susu Ibu
Ekslusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
