Pasal 16
BAB 3 — PELAYANAN KESEHATAN IBU
(1) Setiap ibu berhak atas Persalinan yang aman dan
bermutu.
(2) Persalinan yang aman dan bermutu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
pencegahan infeksi;
pemantauan dan deteksi dini adanya faktor risiko dan penyulit;
pertolongan persalinan yang sesuai standar;
melaksanakan inisiasi menyusu dini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
merujuk kasus yang tidak dapat ditangani ke fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih mampu dan tepat waktu.
(3) Persalinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan di fasilitas pelayanan kesehatan.
(4) Dalam hal fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dijangkau, Persalinan dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan di luar fasilitas pelayanan kesehatan.
