PP
KESEHATAN REPRODUKSI
Pasal 15
BAB 3 — PELAYANAN KESEHATAN IBU
(1) Pelayanan antenatal diberikan secara terpadu dengan
pelayanan kesehatan lainnya untuk mendeteksi faktor risiko dan penyulit yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan ibu serta janin.
(2) Setiap . . .
(2) Setiap ibu hamil dengan faktor risiko dan penyulit wajib
dirujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan yang mempunyai kemampuan untuk mengatasi risiko dan penyulit.
(3) Rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
