PP
KESEHATAN REPRODUKSI
Pasal 14
BAB 3 — PELAYANAN KESEHATAN IBU
(1) Pelayanan Kesehatan Masa Hamil diberikan dalam
bentuk pelayanan antenatal.
(2) Pelayanan antenatal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertujuan untuk menjaga kesehatan ibu hamil dan
janin serta mencegah komplikasi pada masa kehamilan, persalinan, dan sesudah melahirkan.
(3) Pelayanan antenatal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai standar secara berkala paling
sedikit 4 (empat) kali selama masa kehamilan.
(4) Pelayanan antenatal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan oleh tenaga
kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan.
