Pasal 13
BAB 3 — PELAYANAN KESEHATAN IBU
(1) Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil bertujuan
untuk mempersiapkan perempuan dalam menjalani kehamilan dan persalinan yang sehat dan selamat, serta memperoleh bayi yang sehat.
(2) Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit:
pemeriksaan fisik;
imunisasi; dan
konsultasi kesehatan.
(3) Pelayanan . . .
(3) Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil berupa
pemeriksaan fisik dan imunisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b harus dilakukan oleh tenaga kesehatan sesuai dengan kompetensi dan kewenangan.
(4) Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil berupa
konsultasi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan
sesuai kompetensi dan kewenangannya dan/atau tenaga nonkesehatan terlatih.
