Pasal 12
BAB 3 — PELAYANAN KESEHATAN IBU
(1) Pelayanan Kesehatan Reproduksi Remaja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 dilaksanakan melalui pemberian:
komunikasi, informasi, dan edukasi;
konseling; dan/atau
pelayanan klinis medis.
(2) Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi materi:
pendidikan keterampilan hidup sehat;
ketahanan mental melalui ketrampilan sosial;
sistem, fungsi, dan proses reproduksi;
perilaku seksual yang sehat dan aman;
perilaku seksual berisiko dan akibatnya;
keluarga berencana; dan
perilaku . . .
- perilaku berisiko lain atau kondisi kesehatan lain yang berpengaruh terhadap kesehatan reproduksi.
(3) Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilaksanakan dengan memperhatikan privasi dan kerahasiaan, dan dilakukan oleh tenaga kesehatan, konselor dan konselor sebaya yang memiliki kompetensi sesuai dengan kewenangannya.
(4) Pelayanan klinis medis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c termasuk deteksi dini penyakit/screening, pengobatan, dan rehabilitasi.
(5) Pemberian materi komunikasi, informasi, dan edukasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui proses pendidikan formal dan nonformal serta kegiatan pemberdayaan remaja sebagai pendidik sebaya atau konselor sebaya.
Bagian Ketiga
Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Hamil, Persalinan, dan Sesudah Melahirkan
