PP
KEPELABUHANAN
Pasal 88
BAB 5 — PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN PELABUHAN
(1) Pembangunan fasilitas di sisi darat pelabuhan yang
dilakukan berdasarkan Rencana Induk Pelabuhan dapat dilakukan setelah memperoleh Izin Mendirikan Bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pembangunan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Pembangunan fasilitas di sisi perairan yang dilakukan
berdasarkan Rencana Induk Pelabuhan dapat dilakukan setelah memperoleh izin pembangunan dari Menteri.
Bagian Ketiga Pengembangan Pelabuhan
