PP
KEPELABUHANAN
Pasal 87
BAB 5 — PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN PELABUHAN
(1) Pembangunan pelabuhan dilakukan oleh:
- Otoritas Pelabuhan untuk pelabuhan yang diusahakan secara komersial; dan
- Unit Penyelenggara Pelabuhan untuk pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial.
(2) Pembangunan pelabuhan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dapat dilakukan oleh Badan Usaha Pelabuhan berdasarkan konsesi atau bentuk lainnya dari Otoritas Pelabuhan. Perundang-undangan (3) Otoritas Pelabuhan dan Unit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta Badan Usaha Peraturan Pelabuhanditjensebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam membangun pelabuhan wajib:
- melaksanakan pekerjaan pembangunan pelabuhan paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal berlakunya izin pembangunan;
- melaksanakan pekerjaan pembangunan pelabuhan sesuai dengan Rencana Induk Pelabuhan yang telah ditetapkan;
- melaporkan pelaksanaan kegiatan pembangunan pelabuhan secara berkala kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya; dan
- bertanggung jawab terhadap dampak yang timbul selama pelaksanaan pembangunan pelabuhan yang bersangkutan.
