Pasal 42
BAB 4 — PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI PELABUHAN
(1) Otoritas Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
38 ayat (2) huruf a dibentuk pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial.
(2) Otoritas Pelabuhan mempunyai tugas dan tanggung
jawab:
- menyediakan lahan di daratan dan di perairan pelabuhan;
- menyediakan dan memelihara penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur-pelayaran, dan jaringan jalan;
- menyediakan dan memelihara Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran;
- menjamin keamanan dan ketertiban di pelabuhan;
- menjamin dan memelihara kelestarian lingkungan di pelabuhan; f. menyusun RencanaPerundang-undanganInduk Pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan KepentinganPeraturanpelabuhan;
- mengusulkanditjen tarif untuk ditetapkan Menteri, atas penggunaan perairan dan/atau daratan, dan fasilitas pelabuhan yang disediakan oleh Pemerintah serta jasa kepelabuhanan yang diselenggarakan oleh Otoritas Pelabuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- menjamin kelancaran arus barang.
(3) Selain tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) Otoritas Pelabuhan melaksanakan kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan yang diperlukan oleh pengguna jasa yang belum disediakan oleh Badan Usaha Pelabuhan.
(4) Dalam kondisi tertentu pemeliharan penahan gelombang,
kolam pelabuhan, alur-pelayaran, dan jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan atau pengelola terminal untuk kepentingan sendiri yang dituangkan dalam perjanjian konsesi.
Pasal 43 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
