PP
KEPELABUHANAN
Pasal 41
BAB 4 — PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI PELABUHAN
Fungsi kepabeanan, keimigrasian, kekarantinaan, dan/atau kegiatan pemerintahan lainnya yang bersifat tidak tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 2 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Paragraf 2 Otoritas Pelabuhan
